Pendidikan adalah hak setiap warga Negara, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus.Bagi ABK, pendidikan diselenggarakan oleh Pendidikan khusus yang diselenggarakan bagi anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristiā¦