Surat bebas perpustakaan atau bebas pustaka ini merupakan keterangan bahwa anggota perpustakaan tersebut sudah tidak mempunyai tanggungan peminjaman kolekasi perpustakaan atau bebas dari denda.
Surat ini biasanya diperlukan oleh mahasiswa yang akan mengurus yudisium atau cuti. Untuk mendapatkan surat ini ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, antara lain:
1. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
2. Menyerahkan kartu pinjam perpustakaan
3. Menyerahkan skripsi asli, baik yang hardcopy maupun yang softcopy (file)
4. Menyerahkan sumbangan buku teks (sesuai dengan bidang ilmunya), cetakah 5 tahun terakhir.
Catatan: empat syarat di atas bagi mahasiswa yang akan mengurus yudisium, sedang bagi mahasiswa yang akan cuti dan yang lain cukup point 1 dan2
Selengkapnya bisa dilihat di https://perpustakaan.peradaban.ac.id/bebas-pustaka/